-->

Orang Sumenep Tak Kenal Perpres dan Permen


Gambar oleh: http://gankersmekti.blogspot.co.id

Di tengah hiruk-pikuk buntalan fenomena pro dan kontra tentang diterterbitkannya Perpres yang katanya akan menggantikan Permen Nomer 23 Tahun 2017, orang Sumenep baru mengenal nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Kenapa penulis mengatakan “tak kenal” sebagai judul tulisan yang pertama kali muncul di kepala, sebab pendidikan di Sumenep masih jauh dari tiupan informasi yang cakap, tepat, akurat,  dan konsisten lagi.

Bukan mau meremehkan orang Sumenep. Mungkin kata tak kenal lebih pas-nya untuk kalangan yang mengenyam pendidikan di desa-desa, tapi masih “mau kenal”, dan mau untuk berproses untuk kenal lebih jauh dengan berbagai kurikulum pendidikan yang berubah-ubah. Kalau saja, peraturan Perpes sebagai pengganti dari Permen ini ditetapkan, tak akan mengganggu orang Sumenep, dan orang Sumenep tak akan menolak (meski rata-rata orang Sumenep adalah masyarakat Nahdiyyin) yang bagi Benni Setiawan—terjadi ego sektoral—karena tak bisa bersikap adil sejak dalam pikiran (Jawa Pos, 25/08). Bahkan orang Sumenep malah akan berterimakasi atas peraturan Permen Nomer 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah (LHS), karena orang Sumenep akan berfikir sebaliknya, semakin sedikit waktu untuk mengajar semakin banyak waktu senggang untuk digunakan sebagai kesempatan bekerja yang lebih menguntungkan.

Rata-rata, seorang guru di satuan pendidikan yang ada di Sumenep selain menjadi tenaga guru, ia juga mempunyai profesi lain untuk memenuhi kebutuhan primer dalam kehidup sehari-hari. Dulu, penulis tak jarang menemukan guru yang sering telat masuk kelas, meski dulu tak ada peraturan guru harus tepat waktu, dan harus berdiri di depan kelas karena alasan telat. Sebab, kepala sekolah dan murid-murid memahami bahwa selain mengajar, guru juga harus menyabit rumput di tegal, khusus guru yang pekerjaannya sebagai petani atau mengembala, atau memanjat pohon siwalan untuk mengambil nira, khusus guru yang pekerjaannya memproduksi gula aren.

Penulis pikir, kapan mereka harus memantau peserta didiknya, sebagaimana Mendikbud menginginkan agar kinerja guru sama dengan Aparatur Sipil Negara (PNS), bahkan itu termasuk tanggung jawab seorang guru untuk memantau peserta didiknya di luar kelas, dan terus memastikan semua aktivitas yang dikerjakan oleh peserta didiknya. Ya, kalau peserta didiknya pulang dari sekolah seorang guru harus bisa memastikan apakah sampai ke rumahnya atau tidak. Mungkin bagi guru yang sudah mendapat Tunjagan Profesi Guru (TPG) itu tak ada masalah, bagaimana dengan guru honorer yang kadang untuk memenuhi kebutuhan biduk  rumahtangganya sehari-hari harus ngutang ke tetangga? Banyangkan, guru-guru honorer tadi, betapa sibuknya, betapa beratnya. Sebab itu, kata Ketua Umum Persatuan Guru Repulik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, guru honorer gajinya rata-rata masih tak sampai 500 ribu perbulan (Jawa Pos, 24/08). Terus keluarganya mau makan apa? Yeah, begitulah..

Dari fenomena pendidikan yang masih belum merata, bagi Ketum PGRI tak selayaknya program Permen menjadi tanggung jawab yang semakin memberatkan bagi guru honorer. Untung, terutama di pelosok desa, masih tegak berdiri sekolah-sekolah dibawah naungan Kemenag, yang itu ada dispensasi khusus untuk tidak menerapkan program LHS dan tetap mengacu pada pengembangan pendidikan karakter.      

Sepintas, kalau satuan pendidikan tidak mau patuh terhadap Mendikbud, seperti tempo hari yang telah ramai-ramai menolak kebijakan Full Day School (FDS), lalu masyarakat akan patuh pada siapa? Sama presiden? Meski pada kenyataannya secara diplomatis Presiden Jokowi dengan kebijakan Perpes-nya tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah mengganti peraturan Permen dengan tema yang serupa. Sepintas mungkin bisa menjadi alternatif, tentu di sini Jokowi bisa ditebak akan kebijakan-kebijakannya yang sebagian menganggap berpihak.       

0 Response to "Orang Sumenep Tak Kenal Perpres dan Permen"

Post a Comment

Terimkasih...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel